Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Unmul, Terungkap Jaringan Keluarga

Temankita.com, Samarinda – Polda Kalimantan Timur menetapkan satu tersangka berinisial R dalam kasus tambang ilegal di kawasan hutan Universitas Mulawarman (Unmul). R berperan sebagai pemodal utama dan penanggung jawab aktivitas penambangan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Unmul.

“Perannya sebagai orang yang punya inisiatif dan pemodal di kasus ini. Tapi kita belum bisa terlalu detail karena masih dalam pengembangan,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Kaltim AKBP Melki Bharata, Kamis (10/7/2025), dalam rapat gabungan bersama DPRD Kaltim.

R ditangkap pada 4 Juli dan kini ditahan di Rutan Polda Kaltim Balikpapan. Polda juga memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, mengingat dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk penyedia alat berat.

Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Purwanto, menyebut ada lima ekskavator digunakan dalam tambang ilegal ini. Salah satu ekskavator dibeli oleh seseorang berinisial SU, yang disebut sebagai suami dari seorang direktur, dengan penanggung jawab operasional adalah adik sang direktur.

“Jadi seperti perusahaan keluarga,” ujarnya.

Menanggapi itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, meminta Polda memanfaatkan data temuan Gakkum sebagai dasar perluasan penyelidikan.

“Berdasarkan data Gakkum, ada lima saksi kunci yang berpotensi jadi tersangka. Itu bisa jadi database Polda untuk pengembangan,” ucap Darlis.

Ia menilai, meskipun Gakkum belum menetapkan tersangka, hal itu wajar karena Polda memiliki sumber daya dan fokus berbeda. Polda menangani aspek minerba, sedangkan Gakkum fokus pada kehutanan dan lingkungan.

Kasus ini pertama kali terungkap April lalu saat mahasiswa menemukan sekitar 3,2 hektare hutan Unmul dirambah. Kawasan tersebut merupakan bagian dari hutan kota pendidikan yang dikelola Unmul atas mandat Kementerian Kehutanan.(Ar)


Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *