HUT ke-80 RI, Ribuan Narapidana di Kaltim Terima Remisi

Temankita.com, SAMARINDA – Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia diwarnai dengan pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa kepada ribuan narapidana di Lapas Kelas IIA Samarinda, Minggu (17/8/2025). Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Pemberian remisi tidak dilakukan sembarangan. Narapidana yang menerima pengurangan masa pidana terlebih dahulu memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Pengurangan masa tahanan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.

Berdasarkan data, sebanyak 9.611 narapidana di Kalimantan Timur menerima remisi umum, sementara 10.479 lainnya mendapatkan remisi dasawarsa. Sebagian di antaranya langsung bebas, sementara sisanya tetap melanjutkan masa hukuman dengan pengurangan waktu sesuai ketentuan.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyebut remisi sebagai hadiah pemerintah setiap tanggal 17 Agustus.
“Warga binaan yang langsung bebas diharapkan tidak lagi mengulangi kesalahan dan mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Ia menekankan, keterampilan dan pendidikan yang diberikan selama menjalani pembinaan di Lapas dapat menjadi bekal berharga bagi narapidana ketika kembali ke tengah masyarakat.

Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan yang terukur. Selain mengurangi kepadatan lapas, pemberian remisi diharapkan dapat meningkatkan motivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

Dengan adanya remisi ini, narapidana diharapkan mampu memanfaatkan kesempatan kedua untuk membangun kehidupan baru, menjadi pribadi yang produktif, serta kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.(Ar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *