Temankita.com, Samarinda — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa terhadap pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC). Penangkapan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur periode 2013–2018.
“Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025).
Kasus Seret Nama Mantan Gubernur Kaltim
Kasus ini sebelumnya menyeret nama mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Namun, penyidikan terhadap Awang terhenti setelah ia meninggal dunia.
Pada September 2024, KPK telah mengumumkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus ini, yakni Awang Faroek Ishak, DDWT, dan ROC. Pencegahan berlaku sejak 24 September 2024.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur,”ungkap Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat itu.
Status Tersangka
KPK juga mengungkap telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Meski begitu, lembaga antirasuah masih enggan menyampaikan secara detail perkembangan penyidikan maupun peran masing-masing tersangka.
Penangkapan ROC menjadi langkah terbaru KPK dalam mengusut dugaan korupsi yang disebut merugikan negara dan terkait praktik jual beli izin tambang di Kaltim.(Ar)
Leave a Reply