Ombudsman Kaltim: Pengamanan Demo Harus Humanis dan Bebas Maladministrasi

Temankita.com, Samarinda – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa pengamanan aksi demonstrasi masyarakat pada 1–2 September 2025 harus dilakukan dengan pendekatan humanis dan mengedepankan standar pelayanan publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, mengatakan penanganan unjuk rasa bukan hanya soal keamanan, melainkan juga pelayanan publik yang wajib dijalankan secara profesional.

“Ombudsman menegaskan bahwa penanganan demo oleh aparat kepolisian bukan sekadar tugas pengamanan, melainkan pelayanan publik yang harus dijalankan dengan standar tinggi dengan mengutamakan konsep humanis,” ujarnya di Samarinda, Selasa (2/9/2025).

Mulyadin menambahkan, selain humanis, polisi juga harus mengedepankan pendekatan persuasif dan non-intimidatif agar situasi tidak memanas.

“Pengamanan demo dan penerimaan aspirasi adalah bentuk pelayanan publik. Maladministrasi seperti penyimpangan prosedur atau diskriminasi, tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa segala tindakan yang melanggar prosedur hingga menimbulkan konflik adalah bentuk kegagalan dalam memberikan pelayanan prima.

Selain aparat, Mulyadin menyoroti pentingnya peran legislatif. Ia meminta anggota DPRD kabupaten/kota maupun provinsi turun langsung menemui massa untuk mendengar aspirasi.

“Menerima aspirasi adalah bentuk pengelolaan dan tanggung jawab terhadap ketidakpuasan publik. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban,” katanya.

Di sisi lain, Ombudsman juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak merusak fasilitas umum.

“Fasilitas umum adalah aset publik dari pajak rakyat. Merusaknya sama saja merugikan diri sendiri dan masyarakat luas,” pungkasnya.

Ombudsman RI Kaltim memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap jalannya pelayanan publik dalam situasi demonstrasi. Jika ditemukan indikasi maladministrasi, pihaknya akan menindaklanjuti dengan tegas demi menjamin terpenuhinya hak masyarakat.(Ar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *