Temankita.com, Samarinda – Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan pemeriksaan, keterangan saksi ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang diterima, tim penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujarnya.
📌 Riwayat Pemeriksaan Nadiem
Nadiem Makarim sebelumnya sudah diperiksa tiga kali oleh penyidik Kejagung. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025 selama 12 jam, kemudian 15 Juli 2025 selama 9 jam, dan terakhir hari ini (4/9).
Selain itu, Nadiem juga dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 19 Juni 2025.
📌 Kerugian Negara Capai Rp 1,98 Triliun
Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022, yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni:
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen 2020–2021.
- Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
- Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem.
- Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen SD sekolah.
📌 Kejagung Tegaskan Proses Hukum Jalan Terus
Kejagung memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring perkembangan penyidikan,” tegas Nurcahyo.(Ar)
Leave a Reply