Temankita.com, Kutai Barat – DPRD Kalimantan Timur kembali turun ke daerah pemilihan untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Kali ini, kegiatan digelar di Kampung Kelumpang, Kecamatan Moook Manaar Bulatn, Kutai Barat, Minggu (14/9/2025).
Sosialisasi yang dihadiri ratusan pemuda itu menghadirkan narasumber Sumito (Sekcam) dan Bahmid Wijaya, serta dimoderatori oleh M. Aidil Shiddiq. Para pemuda mendapatkan penjelasan mengenai isi perda, termasuk hak, kewajiban, dan peran mereka dalam pembangunan daerah.
Perda ini menegaskan bahwa pemuda memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan, kontrol sosial, dan pelaku pembangunan. Melalui regulasi tersebut, pemerintah provinsi berkomitmen memberi ruang kreatif, pelatihan keterampilan, hingga dukungan pendanaan untuk kegiatan kepemudaan
Sosialisasi Perda No 8 tahun 2022.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Dapil Kubar-Mahulu, Abdul Rahman Agus, menekankan pentingnya keseriusan pemuda untuk tidak hanya memahami, tapi juga mengawal implementasi perda ini.
“Sosialisasi tidak boleh berhenti di forum seremonial. Anak-anak muda di Kubar dan Mahulu harus menjadikan perda ini sebagai pegangan dalam berkarya dan berorganisasi. Jangan hanya jadi penonton, tapi ambil peran sebagai pengawas jalannya pembangunan dan penggerak inovasi di kampung,” tegasnya.
Ia juga menyinggung perlunya transparansi dan keberlanjutan dari pemerintah daerah dalam memberikan akses fasilitas.
“Kita dorong agar pemerintah tidak setengah hati. Pemuda butuh ruang nyata—mulai dari tempat berkegiatan, dukungan modal usaha kreatif, sampai akses pelatihan yang bisa meningkatkan daya saing mereka,” tambahnya.
Dengan adanya perda kepemudaan ini, DPRD Kaltim berharap angka kenakalan remaja menurun dan partisipasi pemuda dalam pembangunan semakin tinggi. “Pemuda harus jadi subjek, bukan sekadar objek pembangunan,” pungkas Abdul Rahman Agus.(Ar)
Leave a Reply