Temankita.com, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menahan dua pejabat Pemprov Kaltim terkait dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023. Mereka adalah ZZ, Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON, dan AHK, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.
Keduanya diduga menyalahgunakan dana hibah senilai Rp100 miliar. Penahanan itu diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Kamis (18/9/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan langkah ini sebagai bagian dari komitmen penyidik untuk menuntaskan perkara.
“Pada hari ini, Kamis 18 September 2025, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menetapkan dan menahan dua orang tersangka,” tegas Toni.
Plt. Kasidik Kejati Kaltim, Juli Hartono, mengungkapkan dugaan korupsi berfokus pada mekanisme penyaluran dan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai aturan.
“Dalam proses pemberian dan pengeluaran dana hibah itu tidak melalui mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan pemerintah,” jelas Juli.
Menurutnya, penyidik menemukan cukup bukti adanya penyimpangan alokasi hingga penggunaan dana. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp100 miliar, namun jumlah pastinya masih menunggu hasil audit resmi.
Saat ini, kedua pejabat tersebut ditahan di Rutan Kelas I Samarinda, Sempaja, untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan hingga persidangan. Perkembangan kasus ini akan terus kami sampaikan ke publik,” pungkas Juli.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dana DBON berasal dari APBD Kaltim yang seharusnya digunakan untuk mendukung pengembangan olahraga di daerah.(Ar)












Leave a Reply