Temankita.com, Samarinda– Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terkait dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.
Pemeriksaan berlangsung tertutup di Gedung Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Senin (22/9/2025). Isran mulai diperiksa sejak pukul 10.00 Wita, dan hingga pukul 16.02 Wita, proses masih berjalan.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kaltim, Indra Rivani, membenarkan agenda tersebut.
“Iya, ini sedang pemeriksaan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Kasus hibah DBON Kaltim sebelumnya telah menyeret dua pejabat penting sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK), serta Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain (ZZ).
Dugaan penyimpangan mencuat setelah Kejati menemukan adanya ketidaksesuaian mekanisme penyaluran dan penggunaan hibah senilai Rp100 miliar tersebut.
Pemeriksaan terhadap Isran Noor diduga terkait peran dan kewenangannya sebagai gubernur saat itu, terutama dalam proses penganggaran hingga persetujuan hibah kepada program DBON.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dana besar yang seharusnya dipakai untuk pengembangan olahraga justru disalahgunakan, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.(Ar)












Leave a Reply