Aktivitas Galian C di Sambaliung Diduga Tak Berizin, Seakan Kebal Hukum

TemanKita.com, BERAU – Aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, diduga terus berlangsung tanpa mengantongi izin resmi. Kegiatan pengerukan tanah bukit yang berada di Jalan Poros Bangun Km 2, RT 13, Kelurahan Sambaliung itu kini semakin meresahkan warga.

Pantauan di lapangan pada Kamis (16/10/2025), terlihat sejumlah dump truck kuning keluar-masuk membawa tanah hasil galian. Tumpahan tanah di sepanjang jalan membuat ruas tersebut menjadi licin dan berdebu, sehingga membahayakan pengguna jalan yang melintas.

Abdul Rahman (45), warga setempat, mengaku kesal dengan aktivitas pengusaha galian yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan dampak bagi masyarakat sekitar.

“Kami yang setiap hari lewat sini terganggu. Jalan jadi kotor dan licin. Seharusnya mereka pikirkan keselamatan pengguna jalan lain,” ujarnya.

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindak tegas bila aktivitas tersebut benar tidak memiliki izin.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambah Abdul Rahman.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pelaku juga dapat dijerat pasal tambahan terkait kegiatan produksi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Warga berharap aparat kepolisian dan dinas terkait segera melakukan peninjauan ke lokasi galian C tersebut. Bila terbukti tidak berizin, kegiatan itu diminta untuk segera dihentikan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

(M. Shaa)
Editor: Bram

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *