Sembilan Parpol di Kaltim Terima Bantuan Keuangan Tahap II Senilai Rp2,4 Miliar

Temankita.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) segera menyalurkan bantuan keuangan (bankeu) tahap II kepada sembilan partai politik (parpol) peraih kursi di DPRD Kaltim hasil Pemilu 2024. Total dana yang disiapkan mencapai Rp2,4 miliar.

Sekretaris Kesbangpol Kaltim Ahmad Firdaus menjelaskan, penyaluran bankeu dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama telah dicairkan ke rekening masing-masing parpol, sementara tahap kedua masih menunggu penetapan APBD Perubahan (APBD-P) 2025.

“Pada APBD murni sudah disalurkan dengan skema yang sama tahun lalu. Jadi yang sekarang sisanya itu berdasarkan hasil suara Pemilu tahun 2024, menunggu anggaran perubahan,” ujar Firdaus di Samarinda, Rabu (22/10/2025).

Dasar hukum penyaluran ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.26/2025, yang mengacu pada Keputusan KPU Kaltim Nomor 54 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih. Bantuan ini bertujuan menunjang kegiatan dan administrasi keuangan partai politik.

“Besaran nilai bantuan ditetapkan Rp5.000 per suara sah,” jelas Firdaus.

Nilai bantuan per suara tetap sama dengan tahun sebelumnya, namun jumlah total disesuaikan dengan perolehan suara sah Pemilu 2024. Total suara sah sembilan parpol di DPRD Kaltim mencapai 1.923.894 suara.

Penyaluran dibagi dua tahap: 9/12 (tahap I) sebesar Rp7,21 miliar dan 3/12 (tahap II) senilai Rp2,40 miliar.

Partai Golkar menjadi penerima terbesar seiring raihan 512.600 suara dan 15 kursi DPRD Kaltim. Golkar memperoleh Rp1,92 miliar pada tahap I dan Rp640,75 juta pada tahap II. Disusul Partai Gerindra dengan 342.752 suara (10 kursi)yang menerima Rp1,28 miliar pada tahap I dan Rp428,44 juta pada tahap II.

Rincian bantuan keuangan tahap II berdasarkan hasil perhitungan 3/12 adalah sebagai berikut:

  • Partai Golkar: Rp640.750.000
  • Partai Gerindra: Rp428.440.000
  • PDI Perjuangan: Rp402.593.750
  • PKB: Rp199.242.500
  • PKS: Rp189.582.500
  • Nasdem: Rp156.725.000
  • PAN: Rp146.383.750
  • Demokrat: Rp135.292.500
  • PPP: Rp105.857.500

Total keseluruhan bantuan keuangan tahap II mencapai Rp2.404.867.500.

Firdaus menegaskan, sesuai regulasi, bantuan keuangan hanya diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD tingkat provinsi.(Ar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *