Setelah 11 Tahun, Pemprov Kaltim Sesuaikan Tarif Angkutan Sungai dan Danau

Temankita.com, Samarinda – Setelah 11 tahun tanpa perubahan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya menyesuaikan tarif angkutan sungai dan danau lintas kabupaten/kota untuk penumpang kelas ekonomi.

Penetapan tarif baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.335/2025, menggantikan Pergub Nomor 69 Tahun 2014. Langkah tersebut menjadi bentuk adaptasi pemerintah terhadap kondisi ekonomi terkini serta keberlanjutan layanan transportasi air yang masih menjadi urat nadi warga di sepanjang Sungai Mahakam.

Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Kaltim, Ahmad Maslihuddin, memastikan penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan kajian mendalam yang berlangsung sepanjang tahun 2024. Kajian melibatkan akademisi, konsultan, dan pelaku usaha pelayaran dari berbagai daerah.

“Sebelum SK Gubernur ini terbit, tarif terakhir masih mengacu pada Pergub tahun 2014. Artinya sudah 11 tahun tidak pernah diubah. Para pelaku usaha sudah lama menyampaikan aspirasi, tapi baru bisa kami proses setelah ada kajian teranggarkan,” ujar Maslihuddin di Samarinda, Jumat (24/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa formula tarif baru disusun berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan, mencakup jarak tempuh, bahan bakar, pelumas, perawatan, hingga gaji awak kapal.

“Dalam formula tarif itu sudah lengkap komponennya. Jadi tarif yang dihasilkan ini adalah tarif ideal dan sudah melalui kajian ahli,” jelasnya.

Proses penyusunan tarif baru ini, kata Maslihuddin, dilakukan secara inklusif melalui empat kali forum group discussion (FGD) dengan melibatkan Dishub kabupaten/kota, seperti Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu.

“Kita bahas bersama, bukan keputusan sepihak. Semua pihak terlibat — pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga akademisi. Hasil akhirnya disepakati bersama sebelum disahkan lewat SK Gubernur,” tegasnya.

Maslihuddin menambahkan, tarif baru bukanlah kenaikan dari tarif lama, melainkan perhitungan dari nol sesuai formula nasional terbaru. Namun operator kapal masih diperbolehkan menyesuaikan harga di lapangan sesuai daya beli masyarakat selama dalam batas wajar.

Sebagai gambaran, rute Samarinda–Sendawar (Melak) ditetapkan sebesar Rp280 ribu untuk kapal motor (KM) dan Rp510 ribu untuk kapal cepat (speed boat/SB). Sementara rute Samarinda–Tenggarong ditetapkan Rp40 ribu untuk KM dan Rp70 ribu untuk SB.

Maslihuddin menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membebani masyarakat, melainkan agar pelaku usaha tetap dapat bertahan dan layanan transportasi air terus beroperasi, terutama di wilayah pedalaman.

“Di Mahakam Ulu seperti Long Bagun, Long Hubung, sampai Ujoh Bilang, kapal masih jadi satu-satunya moda andalan. Penyesuaian ini supaya operator bisa tetap jalan dengan layak,” ujarnya.

Meski transportasi darat mulai berkembang dengan hadirnya rute bus antarkabupaten sejak Agustus lalu, Dishub Kaltim menilai moda air tetap memiliki keunggulan tersendiri.

“Bagi warga yang membawa banyak barang atau kendaraan, kapal tetap jadi pilihan utama karena lebih luas dan nyaman,” tambahnya.

Maslihuddin berharap penyesuaian tarif ini dapat menjaga keseimbangan antara keberlanjutan ekonomi pelaku usaha dan akses masyarakat terhadap transportasi publik yang aman dan terjangkau.

“Pemerintah hadir untuk memberikan keadilan tarif yang wajar, memastikan sektor pelayaran tetap hidup, dan masyarakat tetap bisa menikmati layanan,” pungkasnya.(Ar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *