Wagub Kaltim Tegas: Ribuan Kendaraan Tambang dan Sawit Harus Gunakan Plat KT

Temankita.com, Samarinda– Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menegaskan bahwa ribuan kendaraan operasional seperti bus, truk, dan mobil perusahaan yang beroperasi di sektor tambang dan perkebunan sawit di Kaltim masih menggunakan plat nomor luar daerah. Padahal, kendaraan-kendaraan tersebut beroperasi penuh di wilayah Kaltim dan memanfaatkan infrastruktur daerah.

“Kita minta mereka segera memindahkan nomor plat kendaraan mereka ke KT. Tidak perlu sampai memutus kontrak mereka. Tapi kalau mereka tidak mau, ya terpaksa kita harus beri perlakuan khusus dengan mengeluarkan kendaraan-kendaraan tersebut dari Kaltim,” tegas Seno Aji saat Rapat Pimpinan (Morning Briefing) di Aula Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Senin (27/10/2025).

Rapat tersebut turut diikuti Seno Aji secara virtual dari Kudus, Jawa Tengah, karena sedang mendampingi kontingen Kaltim yang berlaga di ajang PON Beladiri 2025.

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar penertiban administratif, tetapi juga upaya strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan sampai kendaraan-kendaraan itu beroperasi di Kaltim, menggunakan jalan dan menyebabkan polusi, tapi pajaknya dibayar ke provinsi lain,” ujarnya.

Ribuan kendaraan non-KT yang dimaksud umumnya menggunakan plat B (Jakarta), L (Surabaya), hingga DA (Kalimantan Selatan). Seluruhnya merupakan armada yang telah menjalin kontrak kerja dengan perusahaan-perusahaan tambang batu bara dan perkebunan sawit di Kaltim.

Wagub meminta Dinas Perhubungan bersama instansi terkait untuk segera melakukan pendataan dan penertiban di lapangan.

“Kendaraan-kendaraan non-KT itu harus segera dipindah menjadi nomor plat KT. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menambah pendapatan daerah,” tegasnya.

Selain penertiban kendaraan, Seno Aji juga menyebut optimalisasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB)dan pajak alat berat sebagai sumber tambahan PAD yang harus digarap serius.

Ia mencontohkan, di sektor kehutanan saja telah terdata lebih dari 5.100 unit alat berat yang berpotensi menjadi sumber pajak daerah signifikan.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Kaltim memperkuat kemandirian fiskal, terutama setelah adanya rencana pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat hingga 73 persen.

Dengan langkah-langkah konkret ini, Pemprov Kaltim berharap bisa menjaga stabilitas keuangan daerah tanpa mengorbankan layanan publik maupun pembangunan infrastruktur.(Ar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *