TemanKita.com, BERAU – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Berau resmi menutup kegiatan “Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Perkawinan Usia Anak” pada Jumat (14/11/2025) di Ballroom Hotel Bumi Segah. Program yang digelar selama dua hari, 13–14 November 2025, ini mengusung tema “Membangun Kesadaran dan Kemandirian Masyarakat Demi Generasi Tanpa Perkawinan Anak.”
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur strategis masyarakat, termasuk organisasi perempuan seperti GOW, PKK, dan DWP, APSAI, 13 perwakilan PATBM kampung/kelurahan, 5 Relawan SAPA, unsur ormas Islam, Forum Anak, Ketua Genre, lembaga pemerhati anak, serta perwakilan puskesmas se-Kabupaten Berau.

Kepala DPPKBP3A Rabiatul Islamiyah, melalui Kepala Bidang P3KA Hj. Sulis Setyawati, menegaskan bahwa program edukasi ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui UU Nomor 35 Tahun 2014. Regulasi tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya perkawinan usia dini.
Salah satu narasumber, H. Misbahul Ulum dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau, menyampaikan pandangan keagamaan mengenai kesiapan pernikahan pada usia remaja. Menurutnya, kesiapan menikah tidak hanya ditentukan oleh faktor usia, tetapi juga kesiapan mental, ilmu, dan rasa tanggung jawab.
“Mari bersama menjaga anak-anak di Berau agar tumbuh selamat dan aman. Pencerahan sejak dini penting, termasuk mendekatkan mereka pada kegiatan dakwah di masjid atau tempat ibadah lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa membimbing anak bukan berarti membatasi kebebasan mereka, tetapi memberi arah moral dan spiritual yang benar.
Sementara itu, dr. Joyce, spesialis obstetri dan ginekologi, memaparkan pentingnya edukasi kesehatan reproduksi bagi remaja. Ia menjelaskan bahwa meski secara fisik remaja tampak matang, secara psikologis dan emosional mereka belum siap memasuki kehidupan pernikahan. Karena itu, penetapan batas usia perkawinan memiliki dasar ilmiah demi melindungi tumbuh kembang anak.
Selama dua hari kegiatan, peserta dibekali materi tentang pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam pengawasan dan pendampingan anak, baik di rumah maupun di sekolah. Edukasi yang berkelanjutan dianggap penting agar masyarakat memahami bahwa pernikahan usia dini bukanlah solusi, melainkan berpotensi menimbulkan dampak negatif jangka panjang bagi masa depan anak.
Dengan berakhirnya kegiatan ini, DPPKBP3A Berau berharap seluruh peserta mampu menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing. Upaya pencegahan perkawinan anak dinilai harus dilakukan secara kolaboratif, terstruktur, dan berkesinambungan agar dapat mewujudkan generasi muda yang terlindungi serta bebas dari praktik perkawinan usia dini.
(Supriadi)
Editor: Bram












Leave a Reply