TemanKita.com, Samarinda – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dinilai belum cukup untuk mengangkat kesejahteraan pekerja. Pengamat Ekonomi Kaltim, Purwadi Purwoharsojo, menilai kenaikan tersebut masih “B aja” atau biasa saja karena tidak sebanding dengan naiknya kebutuhan pokok.
UMP Kaltim 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3.579.314 dinilai belum mampu memberi ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Purwadi menegaskan bahwa biaya hidup di Kaltim terus meningkat, mulai dari pendidikan anak, makan sehari-hari, hingga transportasi.
“Dengan kondisi sekarang, gaji segitu masih pas-pasan. Harga semua naik. Bahkan 80 ribu itu buat beli paket internet saja kaga cukup hehe,” ungkapnya menyoroti rendahnya daya beli.
Ia juga menilai kenaikan 6,5 persen dianggap hanya sebatas formalitas dan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Kenaikan harga bahan pokok dan BBM yang sudah terjadi sejak jauh hari membuat kenaikan UMP ini terasa tidak signifikan. “Kalau inflasi tidak dikendalikan, naik berapa pun upahnya, tetap saja daya beli pekerja stagnan,” kata Purwadi.
Menurutnya, pelaku usaha pun tidak terlalu terbebani dengan kenaikan ini karena mereka sudah lebih dulu menaikkan harga produk. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menutup lonjakan biaya produksi dan distribusi.
Di sisi lain, pemerintah provinsi menetapkan UMP berdasarkan formula nasional dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja. Keputusan akhir diambil melalui rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim.
Meski demikian, Purwadi menilai kenaikan UMP seharusnya lebih progresif, terutama mengingat Kaltim tengah mengalami percepatan pembangunan, termasuk dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN). “Pertumbuhan ekonomi harus dinikmati semua, termasuk pekerja yang menopang sektor produksi,” tegasnya.












Leave a Reply