BK DPRD Kaltim Pilih Jalur Mediasi Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Komisi II

Temankita.com, Samarinda — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur memilih jalur mediasi sebagai langkah utama dalam menangani dugaan pelanggaran etik bernuansa SARA yang diduga dilakukan anggota Komisi II DPRD Kaltim berinisial AG.

Keputusan ini diambil untuk mempercepat proses penyelesaian dan menghindari persidangan etik yang berpotensi memakan waktu lama.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat, termasuk aduan dari Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK), terkait unggahan media sosial AG yang dinilai mengandung unsur SARA dan menyinggung publik. Atas dasar itu, AG dilaporkan ke BK untuk diproses sesuai kode etik.

Ketua BK DPRD Kaltim Subandi menyampaikan bahwa keputusan memilih jalur mediasi diambil setelah rapat internal BK yang digelar pada Rabu (26/11/2025) di Gedung D DPRD Kaltim.

Tadi kita membahas beberapa hal terkait rencana keputusan apa yang diambil BK terhadap Bapak AG,” ujar Subandi.

BK sejatinya memiliki dua pilihan penyelesaian yaitu mediasi atau persidangan untuk menjatuhkan sanksi.

Kalau harus ada sanksi, jalur persidangannya panjang, bisa 2–3 bulan. Ada sanksi lisan, tertulis, ringan sampai berat, dan semua tahapannya panjang,” jelasnya.

Menurut Subandi, pilihan mediasi dipandang paling efektif karena kasus ini dinilai tidak kompleks, serta sudah terdapat pelapor sehingga proses penyelesaiannya dapat dilakukan lebih cepat.

BK ingin persoalan seperti ini cepat selesai karena ini masalah sederhana dan jangan berkepanjangan. Itu harapan kita,” tegasnya.

BK menegaskan bahwa jalur persidangan dan sanksi formal baru akan dipertimbangkan apabila mediasi menemui jalan buntu. Dalam waktu dekat, BK akan memanggil AG dan pelapor untuk memulai proses mediasi tersebut.

Rencana Jumat depan akan memanggil pelapor. Kita tidak mau berlarut-larut, maka kita pilih jalur mediasi, dan segera memanggil pihak terlapor,” tutup Subandi.(Ar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *