TemanKita.com – Samarinda — Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang pungutan berulang atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tinggal mendapat dukungan kuat dari akademisi Universitas Mulawarman. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk mendorong keadilan dalam sistem perpajakan tanah di Indonesia.
Pengamat ekonomi Unmul, Purwadi Purwoharsojo, menyebut fatwa MUI sebagai langkah cerdas dan berpihak pada masyarakat.
“Saya salut sama MUI, cerdas menurut saya. Kali ini MUI keren,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Ia menegaskan bahwa rumah tinggal tidak bersifat produktif secara ekonomi sehingga tidak semestinya dikenai pajak berulang. Selain itu, kenaikan nilai PBB kerap tidak sejalan dengan peningkatan pendapatan warga.
“Kecuali bangunan yang digunakan untuk kepentingan komersial. Tapi ini juga mesti dipetakan lagi oleh pemerintah,” jelasnya.
Purwadi juga menyebut potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai dampak penghapusan PBB berulang hanyalah sementara. Sebaliknya, kebijakan ini dianggap mampu meningkatkan daya beli masyarakat.
“Masyarakat akhirnya punya uang untuk belanja di tempat lain,” katanya.
Ia turut mengkritisi penerapan PBB pada rumah yang masih dalam cicilan KPR karena dinilai tidak berkeadilan.
“Rumah masih dikredit, belum lunas, tapi sudah harus bayar PBB. Ini tidak produktif,” tegasnya.
Purwadi yakin kebijakan penghapusan pungutan PBB bisa diterapkan jika pemerintah daerah berani mengambil langkah.
“Daerah harus kreatif,” tambahnya.
Dosen Fakultas Hukum Unmul, Prof. Muhdar, memberikan kritik lebih tajam dengan menyinggung sejarah PBB yang berasal dari praktik kolonial.
Menurutnya, salah satu instrumen VOC yang masih bertahan adalah landrente, yang kemudian berkembang menjadi Pajak Bumi dan Bangunan.
“Jika para pejuang kemerdekaan berjuang merebut tanah yang dikuasai penjajah, maka tidaklah adil membayar sesuatu yang direbut dari penjajah,” ujarnya.
Ia menilai fatwa MUI menjadi momentum penting untuk mengevaluasi ulang keadilan pajak tanah di Indonesia.
“Moga negara ini cepat sadar,” katanya.
Selain PBB, MUI juga mengeluarkan fatwa larangan pajak sembako. Purwadi mendukung penuh kebijakan ini karena sembako merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
Ia menyoroti minimnya transparansi dalam pengelolaan pajak sembako.
“Kita tidak pernah punya akses, berapa pajaknya dan apakah memang disetor ke negara,” ungkapnya.
Menurut Purwadi, pajak kebutuhan pokok seharusnya dibebankan kepada pengusaha, bukan konsumen.
“Jangan konsumen yang dibebani,” tegasnya.














Leave a Reply