Advertisement

Korban Penyerobotan dan Penggelapan Sertifikat Hak Milik Resmi Adukan Oknum Guru ke Polres Berau

TemanKita.com, Berau — Kasus dugaan penyerobotan dan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) kembali mencuat di Kabupaten Berau. Seorang warga bernama Yudhi Yuliansyah alias Alimuddin Bin Baco Ali, pemilik sah tiga bidang tanah berdasarkan SHM yang diterbitkan sejak 1997, akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan perkara tersebut ke Kepolisian Resor Berau, Kalimantan Timur.

Korban melayangkan laporan resmi dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Djaya Jumain dan Rekan, sebuah kantor advokat dan konsultan hukum yang berkedudukan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Langkah hukum ini ditempuh setelah berbagai upaya persuasif yang dilakukan sebelumnya tidak mendapatkan hasil.

Terlapor dalam kasus ini adalah seorang oknum guru berinisial AM AU, S.Pd, warga Kampung Eka Sapta SP2, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Ia diduga telah menguasai, memanfaatkan, dan mengambil alih lahan milik korban tanpa dasar hak yang sah serta tanpa izin dari pemiliknya. Atas dugaan perbuatannya, AM AU, S.Pd disangkakan melanggar Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
(Berau, 08/12/2025).

Korban, Yudi Yuliansyah, berharap Kapolres Berau beserta Kasat Reskrim dapat menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum dan menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba merampas hak orang lain.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Djaya, SKM., SH., LL.M, menjelaskan bahwa tindakan terlapor telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kerugian besar bagi kliennya, baik secara materil maupun immateril.

“AM AU, S.Pd menguasai lahan tersebut tanpa memiliki surat atau alas hak apa pun, namun tetap memanfaatkannya seolah-olah miliknya sendiri,” ujar Djaya.

Djaya juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh langkah persuasif dengan mengirimkan dua kali surat somasi, namun upaya tersebut tidak pernah direspons terlapor. Tidak adanya itikad baik tersebut menjadi alasan kuat untuk melanjutkan perkara ke jalur hukum.

“Kami telah melayangkan somasi hingga dua kali, namun tidak ada tanggapan maupun penyelesaian dari AM AU, S.Pd. Karena itu, kami menempuh langkah tegas melalui proses hukum,” tegasnya.

Djaya menambahkan bahwa bukti-bukti pendukung seperti foto copy sertifikat, keterangan saksi, serta dokumen lain yang menguatkan kepemilikan korban telah disiapkan dan akan diserahkan kepada penyidik Polres Berau untuk mempercepat penanganan kasus.

Dengan masuknya laporan resmi ini, pihak korban dan kuasa hukumnya berharap penyidik dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam, sehingga dugaan penyerobotan yang dilakukan oknum guru tersebut dapat diproses sesuai hukum, serta hak-hak korban dapat dipulihkan sebagaimana mestinya.

(Bram / TemanKita.com)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *