Temankita.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2026 sebesar Rp3.762.431. Ketetapan ini tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kaltim Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.
UMP Kaltim 2026 berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Upah ini menjadi batas minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan.
Tak hanya UMP, Pemprov Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor strategis. Dua sektor dengan UMSP tertinggi yakni pertambangan gas alam dan jasa penunjang migas sebesar Rp3.968.518 per bulan, serta pertambangan batu bara sebesar Rp3.930.722 per bulan.
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan, seluruh pengusaha wajib mematuhi ketentuan UMP dan UMSP yang telah ditetapkan. Pembayaran upah di bawah ketentuan tersebut dinyatakan melanggar aturan.
Penetapan UMP dan UMSP Kaltim 2026 dilakukan dengan mengacu pada regulasi ketenagakerjaan nasional, sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan dinamika dunia kerja. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja, sekaligus mendorong terciptanya iklim ketenagakerjaan yang sehat dan berkeadilan di Kalimantan Timur.













Leave a Reply