TemanKita.com, BERAU – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana saham PT Energy Persada Nusantara (EPN) ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/161/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Maret 2025.
Direktur PT EPN, Silalahi, selaku pelapor, menjelaskan kepada TemanKita.com latar belakang serta kronologi perkara yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Menurut Silalahi, perkara bermula dari kerja sama antara PT Energy Persada Nusantara (EPN) dan PT Prima Capital Indonesia (PCI) di bidang penambangan, pengangkutan, dan pemasaran batu bara.
PT EPN merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang berlokasi di Desa Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dengan luas wilayah sekitar 4.973 hektare.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam:
- Perjanjian Kerja Sama Produksi Batu Bara tertanggal 12 Juni 2013
- Perjanjian Kerja Sama Operasi tertanggal 16 Juli 2013
Perjanjian tersebut diperkuat dengan sejumlah akta hukum, antara lain perjanjian gadai saham, kuasa menjual, kuasa menjalankan hak pemegang saham, pengakuan dan penegasan, serta surat pernyataan perusahaan.
Berdasarkan perjanjian dan akta tersebut, PCI secara hukum memiliki hak atas saham EPN, hak eksklusif atas wilayah IUP OP, serta kewenangan menjalankan hak-hak pemegang saham. EPN juga diwajibkan menyerahkan dokumen asli IUP OP dan sertifikat saham kepada PCI serta dilarang menjalin kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PCI.
“Namun dalam pelaksanaannya, EPN diduga tidak memenuhi kewajiban tersebut meskipun telah diberikan peringatan,” ungkap Silalahi, Selasa (27/1/2026).
PCI diketahui telah melayangkan dua kali surat somasi, namun tidak mendapat tanggapan. Undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang ditujukan kepada pemegang saham, direksi, dan komisaris EPN juga tidak dihadiri.
Berdasarkan kewenangannya, PCI kemudian melaksanakan RUPSLB yang memutuskan perubahan susunan pemegang saham, direksi, dewan komisaris, serta kedudukan perseroan. Dalam keputusan tersebut, PCI ditetapkan sebagai pemegang 80 persen saham EPN.
Keputusan itu dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 1 tanggal 5 November 2024 dan telah disahkan serta diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dugaan tindak pidana muncul ketika susunan pemegang saham EPN berdasarkan akta tersebut diduga dialihkan secara sepihak tanpa persetujuan PCI sebagai pemegang saham mayoritas. Pengalihan itu tercatat pada 15 November 2024 dan disahkan melalui SK Dirjen AHU Nomor AHU-0074091.AH.01.02 Tahun 2024 tertanggal 19 November 2024, dengan menggunakan akta notaris serta dokumen elektronik yang diduga tidak sah.
Perbuatan tersebut diduga meliputi pemalsuan akta, pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, serta manipulasi data elektronik dalam sistem administrasi hukum negara. Atas dasar itu, pelapor mengajukan laporan ke Bareskrim Polri.
Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Pelapor mengimbau seluruh pihak untuk menghentikan sementara segala bentuk kerja sama dan aktivitas operasional pertambangan dengan PT EPN di wilayah IUP OP hingga proses hukum memperoleh kepastian. Ia juga mengingatkan adanya potensi risiko pidana dan perdata bagi pihak-pihak yang tetap menjalin hubungan hukum atau bisnis di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Silalahi menegaskan, langkah hukum ini diambil semata-mata untuk menegakkan kepastian hukum, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar diselesaikan secara objektif, transparan, dan profesional.
“Kami meminta seluruh pihak untuk menghentikan sementara operasional perusahaan hingga ada kepastian hukum yang berkekuatan tetap,” pungkasnya.












Leave a Reply