Temankita.com, Samarinda-Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tambang ilegal di Jalan Raja Alam 2 Kelurahan Sungai Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Dua pelaku ilegal minning itu yakni UB (50) dan FR (32) setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Berau, selanjutnya akan menjalani proses hukum hingga persidangan. Keduanya akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda sampai Rp 10 M.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, pengungkapan kasus ilegal mining tersebut berkat laporan warga.
Warga yang mengetahui lahannya digali tanpa sepengetahuan dan izinnya, segera melaporkan kejadian itu ke Polres Berau.
“Kami terima laporan dari masyarakat bahwa lahan miliknya telah ditambang tanpa sepengetahuan pemiliknya,” terang Sindhu saat dikonfirmasi Jumat (17/2/2023).
Mendapat laporan tersebut, Sindhu mengerahkan Unit Tindakan Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Tipiter Satreskrim) Polres Berau untuk dilakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan petugas, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka bernama UB (50) dan FR (32),” ungkap Sindhu.
Kedua tersangka memiliki peran masing-masing, UB sebagai pengelola dan FR sebagai operator alat berat.
Terhadap kedua tersangka, polisi menyangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Kedua tersangka terancam pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” paparnya.
Kedua kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Berau.(AS)
Leave a Reply