Diduga Nodai Cucunya, Kakek 72 Tahun Diamankan

Temankita.com, Samarinda-Seorang kakek berusia 72 tahun sebut saja Utuh (nama samaran) diamankan jajaran Polresta Samarinda lantaran diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang anak, yang tak lain cucunya sendiri.

Parahnya, Utuh nekat melakukan itu terhadap cucunya yang sebenarnya mengalami gangguan mental.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhinato menjelaskan kronologi kejadian.

Bermula pada bulan Agustus 2022 bertempat di pondokan kawasan Kecamatan Samarinda Utara.

“Pelaku melakukan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap korban,” terang Noor Dhianto Senin (20/2/2023).

Agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut, korban dibujuk dengan diiming-imingi uang senilai Rp 20.000.

“Dengan tujuan agar korban tidak melakukan perlawanan dan tidak menceritakan kepada orangtuanya,” ungkap Noor Dhianto.

Dari pengakuan pelaku, korban dicabuli sebanyak tiga kali yang menyebabkan korban berbadan dua. “Korban hamil, saat ini usia kandungannya sudah memasuki 7 bulan dan berhenti sekolah,” tambahnya.

Orang tua korban yang keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang. Dari hasil interogasi pihak penyidiik, motif pelaku di dasari nafsu karena sudah menduda selama sepuluh tahun.

“Pelaku mengetahui dan menyadari jika korban yang merupakan cucu kandung mengalami gangguan mental dan sehingga harus disekolahkan di SDLB,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pidana sampai 20 tahun penjara, merujuk pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mengacu pasal ini, pencabulan terhadap anak dikenakan ancaman pidana maksimal 25 tahun penjara, namun bila dilakukan oleh orang terdekat ancaman pidananya ditambah sepertiga. (AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *