Residivis Curanmor Berau Ditangkap di Kutim

Temankita.com, Samarinda-S pria 42 tahun harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian Polres Berau setelah melakukan tindakan melawan hukum dengan mencuri kendaraan bermotor (curanmor) milik warga Berau Setelah mencuri, S melarikan diri ke Kutim.

Namun apesnya, dia sudah dibuntuti polisi yang langsung mengincarnya begitu ada aduan warga kehilangan sepeda motor.

S ditangkap Satreskrim Polres Berau Jumat (10/2/2023) lalu setelah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha X-Ride dengan nomor polisi KT 3016 GP warna merah putih di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, menerima laporan dari masyarakat terkait kendaraan sepeda motor miliknya yang telah dicuri orang tidak dikenal.

“Tidak berselang lama, petugas Satreskrim Polres Berau berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku diketahui melarikan diri ke kawasan Kabupaten Kutim,” terang Sindhu Senin (20/2/2023) dalam jumpa persnya.

Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya di salah satu penginapan yang ada di kecamatan Sangata Selatan, Kutim.

Hasil interogasi, pelaku mengaku telah mencuri puluhan kendaraan.

“Untuk tersangka ini, sebelumnya telah melakukan pencurian sebanyak 20 motor. Dan dia baru keluar dari penjara pada bulan Desember 2022 lalu dengan kasus yang sama,” ujar Sindhu.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *