Bukan Kewenangan KPID Untuk Melakukan Sensor

Temankita.com, Samarinda-Hingga kini, banyak masyarakat yang kerap salah kaprah dan mengkritisi KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) atas siaran televisi maupun radio yang tidak melakukan unsur edukatif.

Padahal kewenangan dan tugas yang dilakukan KPI tidak sampai pada tahap menyensor gambar ataupun video.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPID Kaltim, Irwansyah yang menjelaskan kewenangan dari KPID.

“KPI sering disalahkan ya, karena tidak menyensor acara di sebuah siaran TV yang mungkin disebut tidak mendidik. Padahal KPI maupun KPID tidak berwenang untuk melakukan sensor. Namun, kami dapat memberi teguran apabila ada konten atau segmen yang tidak sesuai dengan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran)”, ucap Irwansyah, Sabtu (11/3/2023).

Irwansyah juga mengatakan bahwa KPI maupun KPID, akan melakukan verifikasi tayang dan pengawasan program di siaran TV Dan radio selama 24 jam non stop.

“Kami pantau 24 jam. Selanjutnya jika ada pelanggaran, kami berhak memberikan teguran hingga sanksi jika ditemui pelanggaran. Sementara sensor pada tayangan menjadi kewenangan masing-masing industri televisi itu sendiri,” jelasnya.

“Jadi, tidak benar apabila KPI maupun KPID yang melakukan sensor. Tugas dan fungsi kami hanya sebatas memberi teguran, baik itu lisan maupun tertulis. Apabila tidak diindahkan, kami akan menetapkan hukuman seperti mengurangi durasi tayang sampai memberhentikan sejenak tayangan tersebut,” tutupnya.
(AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *