Rampok di Jalan Ngaku Polisi Tenteng Pistol Angin dan Borgol

Temankita.com, Samarinda-Mengaku anggota kepolisian sambil menenteng pistol angin (air soft gun) dan Borgol, dua pria yang ternyata rampok di jalan, tanpa perlawanan berhasil menguasai barang berharga milik korbannya ketika melintas di Jalan Mulawarman Kamis (2/2/2023) sekira pukul 01.00 Wita.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam jumpa pers di Polsek Samarinda Kota Jalan Bhayangkara Jumat (17/3/2023) siang mengatakan, kejadian bermula saat korban berboncengan dengan saksi melewati Jalan Mulawarman.

“Tiba-tiba kendaraan korban dipepet oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor, memaksa kedua korbannya untuk berhenti. Kedua pelaku mengaku anggota polisi dan salah seorang pelaku yang memegang senjata jenis air soft gun melakukan penggeledahan pada korban dan saksi,” terang Ary Fadli.

Kedua pelaku bernama FH (34) dan AR (29) kemudian mengambil barang berharga milik korban lalu sebelum meninggalkan keduanya.

“Kedua pelaku mengambil 2 unit handphone milik korbannya dan langsung melarikan diri,” tambah Ary.

Setelah kejadian, korban bersama saksi kemudian malaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota Jalan Bhayangkara. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta rupiah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

“Berbekal informasi dari media sosial terkait hasil kejahatan yang dipostingnya, petugas berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti yang digunakannya saat melakukan aksi mereka, yakni senjata jenis air soft gun dan borgol. Satu diantaranya yakni FH merupakan residivis kasus curanmor tahun 2018,” ungkap Ary Fadli.

Dalam penangkapan tersebut, FH diciduk di kawasan Kecamatan Sungai Pinang. Dari keterangan FH, petugas kembali menangkap AR di kawasan Kecamatan Samarinda Utara.

“Saat ditangkap, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan,” terangnya.

Salah seorang pelaku FH, yang menggunakan senjata pistol angin, mengatakan air soft gun dia dapatkan dari rekannya yang berada di kawasan Bogor.

“Saya dikasih cuma-cuma sama teman di Bogor,” terang FH.

Mengaku baru pertama melakukan aksi tersebut dan hasilnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

“Barang hasil curian saya jual dengan harga Rp 600 ribu dan uangnya untuk keperluan hari-hari,” tambahnya.

Akibat perbutannya, kedua pelaku diancam pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolresta Samarinda mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas berlebih dimalam hari dan dinihari guna menghindari kejadian serupa. (AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *