Temankita.com, Samarinda-Sebuah video berdurasi 14 detik viral menunjukkan seorang remaja berjaket hitam tengah melemparkan petasan ke tengah jalan, dimana pada saat yang sama seorang pengendara tengah melintas.
Menurut informasi di salah satu grup whatsapp, lokasi video itu berada di Jalan Lambung Mangkurat tepatnya di depan gang 6, terjadi pukul 02.30 Minggu (26/3/2023) dinihari.
Tidak berselang lama beredarnya video tersebut di media sosial, unit Opsnal Polsek Sungai Pinang merespon cepat dan mengamankan satu orang yang di duga sebagai pelaku pelemparan petasan.
Dari hasil pemeriksaan di tubuhnya, petugas menemukan sejumlah petasan yang belum digunakan.
Selanjutnya remaja tersebut kemudian dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan sanksi hukum menanti jika melemparkan petasan sembarangan.
“Berdasarkan pasal 187 KUHP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir akan diancam pidana penjara,” terang Ary Fadli Minggu (26/3/2023).
Adapun kriteria pidana penjara bagi pelempar petasan tersebut disebutkan sebagai berikut.
1. Pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.
2. Pidana penjara paling lama 15 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, dan
3. Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang meninggal dunia.
Ary mengimbau kepada masyarakat khususnya para remaja agar menjauhi segala perbuatan yang dapat merugikan orang lain juga berdampak bagi dirinya sendiri.
“Marilah jaga ketertiban dan saling menghargai serta saling menghormati, jaga kekhidmatan bulan suci ini” tutupnya. (AS)
Leave a Reply