BPKAD Sosialisasi Juknis Pemberian THR

Temankita.com, Samarinda-Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD tahun 2023.

Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Kasubbag Perencanaan atau Keuangan masing-masing Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemprov Kaltim, dan menghadirkan dua nara sumber dari Bidang Anggaran dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kaltim. Acara digelar di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (11/4/2023).

Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana dalam sambutannya mengungkapkan, Pemprov Kaltim tengah mempersiapkan tahapan untuk pencairan THR, Gaji Ketiga Belas maupun Insentif Hari Raya (IHR) bagi pegawai Non ASN tahun 2023.
Untuk itu dirinya meminta para ASN untuk menunggu dan bersabar terlebih dulu karena tahapan pembayaraan saat ini tengah dipersiapkan. Kebijakan pemberian THR merupakan suatu kewajiban pemerintah yang harus dilaksanakan.

“Yang terpenting adalah alokasi anggarannya ada,” tambahnya.

Lebih lanjut dirinya juga meminta Bendahara maupun PPTK bekerja dengan jujur dan mempersiapkan pembayaran THR. Dan pemberian THR paling lambat 10 hari sebelum lebaran harus sudah dibayarkan.

Terakhir ia berharap sosialisasi Juknis Pemberian THR ini dapat bermanfaat, sehingga dapat melaksanakan perintah Gubernur dengan baik. (AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *