Temankita.com, Samarinda-Gubernur Provinsi Kaltim Isran Noor menegaskan, semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Kaltim wajib melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Provinsi Kaltim.
Pergub Kaltim Nomor 27 Tahun 2021 tersebut mengharuskan perusahaan yang menjalankan usaha di Kaltim membangun rumah layak huni (RLH) dan mengembangkan pangan untuk penghijauan sebagai program prioritas.
Dan Perusahaan yang dimaksud yakni Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik daerah (BUMD), koperasi dan perusahaan asing yang menjalankan usaha di wilayah Provinsi Kaltim.
“Semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Kaltim, apakah itu perusahaan pertambangan, perkebunan maupun perusahaan lainnya wajib melaksanakan pembangunan rumah layak huni,” ucap Isran seperti dilansir dari laman resmi Pemprov Kaltim.
Dikatakannya, program prioritas tanggungjawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat.
Sementara untuk program kemitraan dan bina lingkungan adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar menjadi tangguh dan mandiri, serta pemberdayaan dan peningkatan kualitas terhadap kondisi sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh perusahaan.
Dirinya pun memberikan apresiasi terhadap perusahaan yang melaksanakan Pergub tersebur karena telah berkontribusi dalam berbagai program pembangunan daerah, khususnya yang telah melaksanakan pembangunan rumah layak huni melalui CSR perusahaan. (AS)
Leave a Reply