Dua Tersangka PT MMPH dan PT MMPKT Diserahkan ke JPU

Temankita.com, Samarinda- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menyerahkan dua tersangka dan barang bukti dugaan tidak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (MMPH) dan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejakaan Negeri (Kejari) Samarinda jalan M Yamin Samarinda, Rabu (3/5/2023).

Dua tersangka yang diserahkan tersebut adalah Hazairin Adha selaku Direktur Utama PT MMPKT periode Tahun 2013-2017 dan Luki Ahmad, Direktur PT MMPH periode Tahun 2013-2017.

“Proses selanjutnya dari penanganan perkara ini sebagaimana ketentutan yang ada, JPU akan secepatnya membuat Surat Dakwaan terhadap para tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan,” ucap Kasi Penkum, Toni Yuswanto saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, terhadap dua orang tersangka tersebut disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair : Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *