PAN dan Demokrat Belum Sampaikan Pengajuan Pencairan Bankeu Parpol

Temankita.com, Samarinda-Demi menyongsong dan mendongkrak partisipan pemilih jelang Pemilu (Pemilihan Umum) serentak 2024, Pemprov Kaltim akan mengucurkan dana Bankeu (Bantuan Keuangan) sebesar Rp 8.1 miliar untuk seluruh Kota dan Kabupaten di Kalimantan Timur.

Melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Provinsi Kaltim, Firdaus Iwan mengatakan bahwa proses pencairan Bankeu tersebut saat ini masih menunggu surat pengajuan pencairan dana oleh masing-masing Parpol.

Rincian Bankeu Parpol Kaltim 2023. Ft by Dok. Kesbangpol Kaltim

Untuk rincian per Kota dan Kabupaten, Kota Balikpapan menempati urutan pertama dengan total anggaran yaitu Rp 2,166 miliar dan di posisi terakhir ialah Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp 319 juta.

“Saat ini masih menunggu proses penerimaan pengajuan surat pencairan, dari 10 partai, masih ada 2 partai yang belum memberikan surat tersebut yaitu PAN dan Demokrat,” ucap Firdaus, Senin (8/5/23).

Ia juga menjelaskan bahwa proses verifikasi hanya bisa dilakukan jika seluruh partai telah mengajukan surat pencairan kepada Kesbangpol Kaltim.

“Karena proses verifikasi perlu waktu dan juga perlu tim, agar tidak lama makanya kami tunggu seluruh partai mengajukan suratnya dulu, jika belum disampaikan maka tidak bisa dilakukan verifikasi, begitu juga pencairannya. Untuk surat pengajuan pencairan itu perlu tanda tangan ketua partai secara langsung, kebetulan infonya untuk 2 partai tersebut masih berada di luar kota,” paparnya.

Disinggung jumlah dana Bankeu yang berbeda antar daerah sementara jumlah pemilihnya berbeda.

Seperti Kabupaten Mahakam Ulu diketahui memiliki nilai suara paling tinggi di antara daerah di Kaltim.

Mahakam Ulu diketahui mendapat penghargaan Rp 22.116 per suaranya.

Ditanya perihal tersebut, Firdaus menjelaskan bahwa angka itu dilatari dari jumlah pemilih.

Di Mahakam Ulu jumlah pemilihnya jauh lebih sedikit dibanding jumlah penduduknya. Jumlah pemilih di Mahakam Ulu pada 2019 sebesar 14.469 pemilih.

Sementara jumlah penduduknya pada tahun itu di kisaran 30 Ribu jiwa.

“Karena di Mahakam Ulu sangat sedikit jumlah pemilihnya, maka nilai per suaranya juga didongkrak agar diharapkan dapat diselenggarakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pendidikan politik, supaya proses pemilihan di sana dapat maksimal. Penentuan nilai per suara itu juga pastinya setelah dilakukan penilaian dan kesepakatan oleh Banggar (Badan Anggaran) di DPRD dan juga TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) masing-masing,” ucap Firdaus.

Diketahui, pada aturan minimum pemerintah, terutama sesuai Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) nomor 78 tahun 2020, ditetapkan bahwa minimum untuk Provinsi nilai per suaranya adalah Rp 1.200, sedangkan untuk Kota/Kabupaten adalah Rp 1.500.

“Jika mengacu pada nilai minimum tersebut, dikalikan dengan jumlah pemilih yang ada di Mahakam Ulu, pastinya sangat sulit untuk memaksimalkan proses Pilkada 2024 nanti,” imbuhnya.

“Dari kami berharap dengan adanya Bankeu ini, calon pemilih dapat lebih aktif saat proses Pemilu berlangsung, karena memang 60 persen dana Bankeu ini akan diprioritaskan ke Pendidikan Politik,” tutupnya. (AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *