Kirim Sabu ke Pekerja IKN, Dua Sopir Travel Ditangkap

Temankita.com, Samarinda-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AA Rabu (5/4/2023) lalu.

AA ditangkap di parkiran salah satu hotel di bilangan Jalan KH Agus Salim Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kota kira-kira pukul 18.50 Wita.

Dari tangannya petugas berhasil mengamankan 5 poket sabu di dalam dashboard mobil Daihatsu Xenia warna merah dengan bomor polisi KT 1727 AR, 2 poket ditemukan di dalam dompet dan dalam celana AA.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen BNN Provinsi Kalimantan Timur, Kombes Pol Dedi Agustono mengatakan berdasarkan informasi intelijen yang telah diberikan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan narkoba sekitar bulan Maret 2023 lalu tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Sepaku Penajam Paser Utara.

“Berdasarkan informasi tersebut, BNNP Kaltim melakukan penyelidikan ke Sepaku dan melihat mobil Xenia yang mencurigakan kemudian mengikutinya hingga ke Samarinda,” terang Dedi Jumat (19/5/2023).

Saat mobil tersebut berhenti di parkiran sebuah hotel di Jalan KH Agus Salim, petugas langsung mengamankan dan tersangka diinterogasi oleh tim BNNP Kaltim.

“BNNP Kaltim mengamankan dua orang bernama AA dan HR dan dari tangan AA ditemukan 7 paket Narkotika jenis sabu seberat 5,0 gram,” ucap Dedi.

Hasil interogasi, AA yang merupakan warga Sepaku dan juga mantan sopir angkutan pengantar pekerja proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, sementara HR adalah temannya yang berada di dalam kamar hotel.

Petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut yang ternyata barang itu dibeli di Samarinda dan diedarkan di Sepaku.

“Sabu tersebut diantarkan ke pekerja IKN dan dalam seminggu tersangka bahkan 2 kali pengantaran ke Sepaku,” ungkapnya.

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di kantor BNNP Kaltim di Samarinda guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyisiran terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti dengan cara diblender kemudian setelah hancur, air bercampur sabu tersebut dibuang ke pembuangan saluran air. (AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *