Peredaran Sabu Dalam Bungkus Sachet Dan Kotak Susu Terungkap

Temankita.com, Samarinda-Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil meringkus tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Samarinda. Tersangka mengemas sabu itu ke dalam bungkus kopi sachet dan kardus susu. Tersangka yang diamankan wanita berinisial DM (37) dan dua pria masing-masing AD (29) dan AS (42).

Tersangka DM ditangkap setelah kedapatan melemparkan satu bungkus sachet kopi yang diduga berisi 11 paket sabu seberat 3,34 gram. Dari hasil pengembangan, berhasil menemukan bungkus susu Dancow yang berisi 10 plastik bening diduga sabu seberat 9,94 Gram di rumah tersangka DM.

“Tersangka DM adalah pengedar sabu, kami amankan di wilayah di Perumahan Graha Mandiri Kecamatan Sambutan, Samarinda, pada 29 April 2023 lalu,” kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar, Jumat (26/5/2023).

Hendrik menambahkan dari interogasi, DM mengaku mendapatkan barang tersebut dari saudara AD dengan sistem hilang jejak. Total jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka DM sebesar 13,28 gram.

Sementara untuk dua tersangka masing-masing AD (29) dan AS (43) di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Samarinda pada 17 Mei 2023 dengan sabu seberat 2 kg lebih.

“AD dan AS berhasil diamankan setelah kedapatan melempar bungkus plastik hitam, yang dibungkus lakban dan diduga berisi narkotika jenis sabu. Hasil interogasi tersangka mengaku telah mendapatkan barang tersebut dari tersangka T. Dengan barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 2 kg 63 gram,” ungkapnya.

Tersangka DM dan dua tersangka lainya AS dan AD, dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

Ditempat yang sama jajaran Ditresnarkoba disaksikan perwakilan dari kejaksaan, pengadilan, juasa hukum para tersangka melakukan pemusnahan barang buki sabu dari para tersangka dengan cara dilarutkan dan diblender.

Barang bukti sabu dibuang ke dalam toilet setelah sebelumnya disisihkan sedikit sebagai barang bukti di persidangan. (AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *