Kajian DP2A Tekankan Penanganan Pengemis Anjal Libatkan Kepolisian

Temankita.com, Samarinda-Dalam rangka menangani Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis (AGP), Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengadakan rapat seminar final expose penanganan AGP yang diselenggarakan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Kota Samarinda (Bappedalitbang) pada Selasa (27/6/23). Dalam expose tersebut, muncul usulan yang menekankan pelibatan kepolisian dalam penanganan AGP. Alasannya, praktik AGP dalam mengemis di jalan, kerap merupakan praktik mafia terkoordinir. Sehingga diperlukan tindakan hukum tegas untuk memberi efek jera.

Kabid Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda, M Firman, mengungkapkan adanya kajian yang sedang dilakukan terkait penanganan kasus anjal (anak jalanan) sebagai pengemis.

Dalam penyampaiannya, Firman menjelaskan bahwa kajian tersebut masih dalam tahap awal sehingga perlu dilakukan pengolahan lebih lanjut.

“Fokus kajian tersebut adalah melakukan pendalaman terhadap individu yang terlibat dalam kegiatan mengemis, khususnya anak-anak anjal. Tujuannya adalah untuk lebih memahami latar belakang dan keadaan pribadi anak-anak tersebut,” papar Firman.

Firman juga menjelaskan adanya desakan agar melibatkan kepolisian dalam proses penanganan kasus ini.

“Dalam wacana tersebut, kami berencana untuk menjalin kerjasama melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan kepolisian. Hal ini diharapkan dapat memperkuat proses hukum terhadap individu yang terlibat dalam aktivitas pengemisan, termasuk anak-anak anjal,” tegas Firman.

Namun, Firman menegaskan bahwa semua usulan dan kajian tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum dijalankan secara langsung.

“Masih diperlukan langkah-langkah lanjutan sebelum kajian tersebut dapat dilaksanakan secara efektif,” tambahnya.

Rapat Seminar Final Expose Penanganan Anjal dihadiri oleh sejumlah peserta dari berbagai lembaga terkait.

DP2A Samarinda berkomitmen untuk terus mengkaji dan meningkatkan penanganan kasus anjal sebagai pengemis guna melindungi dan memberdayakan anak-anak yang terlibat dalam praktik tersebut. (AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *