Temankita.com, Samarinda- Dokter kandungan M Syafril Firdaus atau MSF pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Status itu disematkan kepadanya setelah menjalani serangkaian penyelidikan secara maraton oleh jajaran kepolisian di Polres Garut, Rabu (16/4/2025).
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah penyelidikan maraton sejak tersangka ditangkap kemarin,” ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, kepada wartawan di Polres Garut, Rabu.
Ia menuturkan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan MSF sebagai tersangka.
Meski begitu, ia belum merinci dua alat bukti tersebut yang menjadi dasar kuat penetapan MSF sebagai tersangka.
“Dalam proses penyelidikan, kami melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, baik dari korban, wakil direktur klinik, hingga perawat, dan lainnya. Hari ini, tadi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) sudah melakukan pemeriksaan terhadap MSF dan juga mengecek lokasi kliniknya,” ucap Joko.
Joko menjelaskan, pihaknya akan membuka kasus tersebut ke publik pada rilis resmi di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).
Selain itu, Joko juga menyampaikan bahwa MDP telah mengeluarkan rekomendasi terkait perkara ini, yang semakin memperkuat keyakinan pihaknya dalam menetapkan MSF sebagai tersangka.
“Untuk motif dan modus lainnya, tunggu saja akan kami sampaikan besok,” ucapnya. (Arianto)
Leave a Reply