Temankita.com, Samarinda-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan memanggil Kantor Pertanahan dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan. Pemanggilan dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya laporan warga ke DPRD Kota Balikpapan, yang mengeluhkan masalah pengurusan Izin Memiliki Tanah Negara (IMTN) yang dinilai terlalu lama dan memakan biaya.
Namun jadwal pemanggilan tersebut yang direncanakan, Selasa (12/7/2022) terpaksa harus ditunda. Karena salah satu instansi terkait yang diundang yakni Kantor Pertanahan Kota Balikpapan tidak dapat hadir.
“Rapat Dengar Pendapat RDP hari ini kita tunda, karena salah satu dinasnya ada yang tidak hadir,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean, Selasa (12/7/2022).
Dikatakannya, ketidakhadiran Kantor Pertanahan disebutkan karena pihak Kantor Pertanahan terlambat menerima undangan.
“Akunya sih lambat menerima undangan, jadi kita tunda saja lah pertemuannya,” ujarnya.
Rencananya, dalam RDP selanjutnya, pihaknya akan mempertanyakan terkait masalah pelayanan publik kepada masyarakat salah satunya terkait IMTN tersebut.
“Ya salah satunya itu, mungkin revisi Perda IMTN, makanya kita juga mau bahas tadi, tapi karena BPN (Kantor Pertanahan, Red) tidak datang, kita tudan saja besok,” tutupnya. (AR)
Leave a Reply