Temankita.com, Samarinda- Tim Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil meringkus dua pria asal Banjarmasin Kalimantan Selatan karena terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kedua terduga pelaku TPPO tersebut berinisial JI (21) dan RA (20), ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jalan Imam Bonjol Samarinda.
Parahnya, kedua terduga pelaku menjual perempuan berusia 19 tahun yang tidak lain adalah istri JI yang baru dinikahi tahun 2021 silam dan telah memiliki satu orang anak.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengatakan kasus tersebut terungkap setelah seorang personel Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan mendapatkan tawaran dari aplikasi MiChat dan kemudian berpura-pura sebagai pelanggannya.
“Modusnya adalah menggunakan aplikasi MiChat dan berhasil diungkap oleh jajaran Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan beserta barang bukti,” terang Eko Budiarto Kamis (27/7/2023) dalam jumpa persnya.
Eko Budiarto menyampaikan pengungkapan kasus TPPO ini merupakan perintah Kapolri melalui Wakapolda Kaltim yang merupakan Satgas TPPO.
Pelaku JI bersama istrinya dan RA berada di Samarinda sudah 3 bulan dengan tujuan untuk mencari keuntungan dengan menjual istri JI untuk dijajakan kepada pria hidung belang.
“Mereka datang dari Banjarmasin berencana ke Samarinda untuk mencari keuntungan dari memperdagangkan istrinya sebagai pemuas nafsu,” ucapnya.
Sementara peran RA adalah pemilik ponsel media aplikasi MiChat yang digunakan untuk menawarkan istri JI dengan tarif Rp 900 ribu per transaksi, dengan lokasi tempat berkencan yakni hotel dan guest house. (AR)
Leave a Reply