Temankita.com, Samarinda- Pengawasan dan pencegahan kasus ilegal fishing yang berakibat rusaknya ekosistem laut kini tak lagi menjadi kewenangan Dinas Perikanan di daerah, melainkan kini menjadi kewenangan Dinas Perikanan Provinsi Kaltim.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Berau Dahniar Ratnawati, mengatakan, kendati demikian bukan berarti membuat Dinas Perikanan di daerah tidak bisa melakukan penindakan atau pengawasan seperti sebelumnya.
“Penanganan seperti ilegal fishing ditangani oleh aparat kepolisian. Dan selama ini tetap menjalin komunikasi juga, bekerjasama serta berkoordinasi dengan pihak aparat kepolisian. Sudah ada beberapa kasus kan, itu semua sudah berproses di kepolisian,” ucapnya, Kamis (27/7/2023).
Dan pihaknya bersama Kepolisian akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke wilayah-wilayah yang dianggap kerap adanya ilegal fishing seperti menggunakan bom atau dengan penyetruman dalam menangkap ikan.
“Ada satu wilayah yang kami sinyalir sering melakukan penangkapan ikan dengan merusak ekosistem laut. Itu akan kita sidak,” jelasnya. (AR)
Leave a Reply