Tahun Ini, Kaltim Kebagian Terima DBH Sawit

Temankita.com, Samarinda- Pemerintah Pusat berencana akan mencair dana mencapai Rp 3,4 triliun untuk membiayai pembayaran dana transfer dana bagi hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit untuk pemerintah daerah.

Pencairan tersebut dilaksanakan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH perkebunan kelapa sawit.

“Akhirnya apa yang kita tunggu kini sudah terbit yakni PP 38/23, yang isinya sudah jelas mengatur bahwa akan ada bagi hasil pemerintah provinsi maupun daerah penghasil,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Ismiati , Senin (31/7/2023).

Ia menjelaskan, ini adalah momen yang merupakan sangat strategis dalam rangka menyiapkan regulasi dalam menerima DBH sawit tersebut.

“Jadi ini merupakan transfer ke daerah. Jadi kita harus menyiapkan regulasi, karena di sini untuk provinsi, daerah penghasilnya dapat, daerah yang berbatasan juga akan dapat bagi hasilnya. Sehingga hal ini yang perlu kita siapkan bagi kita semua,” ucapnya.

Sesuai aturan pembagian dana bagi hasil tersebut, akan dialokasikan untuk Pemerintah Provinsi sebesar 20 persen, daerah penghasil 60 persen dan daerah yang berbatasan 20 persen.

“Ini yang perlu kita siapkan payung hukumnya dalam rangka untuk kita mengakui sebagai pendapatan. Bisa saja tahun ini, kita menerima bagi hasil sawit,” terangnya.

Selain itu, ia menambahkan, ada juga UU Minerba yang bakal dilaksanakan tahun ini.

Melalui aturan tersebut sesuai dengan PP 15/2023, daerah juga akan menerima bagian laba bersih dari perusahaan sebesar 10 persen, dari yang telah diaudit, 4 persen untuk pemerintah pusat dan 6 persen untuk pemerintah daerah.

Untuk pemerintah daerahdari 6 persen, kuota 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 2 persen pemerataan untuk seluruh kabupaten dan kota di daerah bersangkutan.

Sehingga kabupaten dan kota juga harus bisa menyiapkan dalam struktur pendapatannya DBH IUPK ini. Dan harus ada dasar hukumnya.

“Perdanya, peraturan bupatinya, peraturan wali kotanya, untuk mengakomodir pendapatan yang ada dari PP 38 dari sawit dan PP 15 dari IUPK. Sedangkan untuk pergubnya sudah sebentar lagi terbit, dan siap menerima pembayaran dari perusahaan,” pungkasnya. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *