Temankita.com, Samarinda- Unit Reskrim Polsek Talisayan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Tersangka yang diduga telah melakukan perbuatan tersebut adalah ayah tiri dari korban sendiri.
Berawal dari laporan yang diajukan sang ibu, Rabu (2/8/2023) lalu ke kantor Polsek Talisayan.
Pelapor mengungkapkan, anak perempuannya telah menjadi korban perbuatan cabul oleh ayah tirinya sendiri. Perbuatan cabul itu terjadi sejak 20 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023.
Kapolsek Talisayan Iptu Asnan Rusmawan mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, petugas dari Unit Reskrim Polsek Talisayan langsung melakukan tindakan untuk mengungkap kasusnya.
Dan, Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 16.00 Wita, polisi mengamankan tersangka.
“Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini,” ungkapnya.
Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk korban dan ibunya. Unit Reskrim Polsek Talisayan akan terus melakukan proses penyidikan dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban. (AR)
Leave a Reply