Soal Bawaslu Laporkan KPU ke DKPP Terkait Akses Silon, Ketua KI Kaltim Sebut Harus Tunduk Terhadap UU Keterbukaan

Temankita.com, Samarinda- Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim Ramaon Deranov Saragih meminta semua pihak untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), terkhusus dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 yang saat ini dilakukan oleh Komisi Pemlihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal itu diungkapkan Ramaon untuk menanggapi bawah saat ini terlah terjadi polemik tidak diberikannya akses sistem informasi pencalonan (Silon) oleh KPU RI ke Bawaslu RI. Dan bahkan polemik itu berbuntut akan dilaporkannya KPU RI oleh Bawaslu RI ke DKPP.

Dan diketahui, laporan Bawaslu RI ke DKPP itu hampir dipastikan terjadi, karena KPU RI sama sekali tidak memberikan akses Silon, Pasalnya, pihak KPU RI sendiri siap menghadapi laporan Bawaslu itu di DKPP dengan berbagai alasan sehingga menutup keseluruhan akses Silon ke Bawaslu.

“Saya pikir langkah yang dilakukan Bawaslu RI itu kurang tepat. Memang menjadi keharusan KPU melindungi data pribadi para calon anggota legislatif. Mungkin Bawaslu menginginkan atau mendorong aspek Keterbukaan, tapi jangan kemudian melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sehingga terkesan Pemilu tidak transparan,” kata Ramaon, Senin (14/8/2023).

Mantan Komisioner KPU Kota Samarinda dua periode ini juga menilai, semua badan publik termasuk DKPP juga seharusnya tunduk kepada UU no 14 tahun 2008. Jadi biarpun DKPP memiliki wewenang menindaklanjuti masalah yang terjadi dalam Pemilu dan termasuk laporan Bawaslu tersebut, namun DKPP tidak punya wewenang dalam menentukan sebuah informasi dapat diakses atau dibuka dan atau ditutup.

“Bawaslu bisa bersurat kepada Komisi Informasi untuk menggali permasalahan ini, serta mencari jalan keluarnya karena memang Perki (Peraturan Komisi Informasi, Red) tidak mengatur para penyelenggara bersengketa satu sama lain,” jelasnya.

Ramaon meyakini, Komisi Informasi akan memiliki jalan keluar yang tepat terhadap carut-marutnya permasalahan polemik itu. “Dan UU keterbukaan informasi publik itu jelas, lembaga yang berwenang dalam memutuskan bahwa itu informasi terbuka atau tertutup adalah Komisi Informasi,” tutupnya.

Dia berharap, polemik itu dapat segera dapat diselesaikan mengingat Pemilu adalah hajatan Negara dan Bangsa Indonesia. “Dan bagi penyelenggara Pemilu mulai dari KPU, Bawaslu dan DKPP dari Pusat dan daerah, kami minta untuk taat terhadap Undang-undang keterbukaan informasi publik itu,” tandasnya. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *