Diduga Melanggar Hukum dalam Penambangan, Calon Anggota DPD RI Dilaporkan Ke KPU

Temankita.com, Samarinda- Barisan Relawan (BARA) Jokowi mendatangi gedung Komisi Pemilihan Umum Kaltim di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Samarinda Kota, pada Senin (28/8/2023) siang.

Kedatangan Hendra Widjaja selaku Bendahara BARA JP DPC Kaltim bersama Rysdianto, Ketua DPC BARA JP Kaltim ke KPU, untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh salah seorang tokoh Kaltim yang mendaftar sebagai calon sementara (DCS) DPD RI asal Kaltim.

Menurut Hendra Widjaja selaku korban pada awal September 2021 telah terjadi pengrusakan, penggalian dan pengambilan batu bara di atas lahan seluas 4 Ha miliknya di kawasan Sungai Siring Kecamatan Samarinda Utara.

“Ada tanah milik saya pribadi berlokasi di Sungai Siring dan sudah dipagari kawat, namun pagar tersebut diterobos, ditambang ilegal, digali batu baranya di atas tanah seluas kurang lebih 3 Ha dari total tanah saya 4 Ha,” terang Hendra Widjaja kepada awak media saat dijumpai di gedung KPU Kaltim.

Hendra Widjaja mengaku sebelumnya, sudah dilakukan mediasi dengan pihak perusahaan yang melakukan penambangan juga pihak terlapor. Namun yang bersangkutan (calon DPD RI) tidak menyepakati.

“Sempat diminta diselesaikan secara kekeluargaan dan pada saat itu mereka mengakui telah melakukan kesalahan dan siap memberikan ganti rugi. Namun tawaran tersebut dinilai terlalu kecil yakni Rp 60 juta, lalu dinaikkan lagi menjadi Rp 200 juta. Nilai ini juga terlalu kecil dan tidak sesuai dengan kerugian yang saya alami akibat aktivitas penambangan tersebut,” jelas Hendra widjaya.

Karena tidak ditemukan kesepakatan, Hendra Widjaja melakukan upaya hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu RI, KPU RI, Bawaslu Kaltim, KPU Kaltim, serta Polda Kaltim dan Polresta Samarinda.

“Kami melaporkan ke Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi bahwa dari kami sebagai bagian dari masyarakat menyatakan keberatan terhadap beliau untuk bakal calon DPD yang mencalonkan diri kembali, karena yang bersangkutan diduga telah melakukan tindakan tidak sesuai dengan hukum yakni penyerobotan tanah dan penggalian batu bara di atas tanah yang bukan hak milik dari yang bersangkutan,” urainya.

Hendra Widjaja menyebut, peran terlapor adalah sebagai pemberi kuasa hak tanah kepada kepada salah satu perusahaan yang melakuan penambangan batubara dan kasus tersebut sudah di laporkan ke Polda Kaltim pada hari Senin (8/5/2023).

“Yang bersangkutan sebagai ketua yayasan pengelola tanah kuburan Kristen yang menggali lahan melebihi batas yang diwewenangkan, tanah orang lain diambil juga. Kami sudah laporkan ke Polda Kaltim terkait kasus penyerobotan dan penggalian atas tanah milik saya,” terangnya.

Atas pengrusakan itu, pihak Hendra Widjaja sempat memberikan teguran namun tetap dilakukan aktivitas penambangan pada malam hari sementara pada siang harinya tidak ada beroperasi.(AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *