Dishub Tekankan Pentingnya Trotoar untuk Pejalan Kaki

Temankita.com, Samarinda- Busam.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengingatkan warga Kota Tepian bahwa trotoar adalah area yang dirancang khusus untuk pejalan kaki, sehingga tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir atau lahan berjualan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan bahwa trotoar memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung mobilitas pejalan kaki. Sehingga jika melanggar aturan ini dapat mengganggu keselamatan mereka.

“Undang-Undang No. 34 Tahun 2006 Pasal 34 Ayat 4 dengan tegas menyebutkan bahwa fungsi utama trotoar adalah untuk lalu lintas pejalan kaki, dan penggunaannya untuk tujuan lain adalah pelanggaran hukum,” tegas Hotma.

Hotma juga menyadari bahwa salah satu penyebab utama penyalahgunaan trotoar adalah kurangnya lahan parkir di beberapa area.

“Sebagai respons, Dinas Perhubungan berencana untuk melakukan pembenahan terhadap lahan parkir di Kota Samarinda. Kami akan berkoordinasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengembalikan fungsi lahan parkir sesuai dengan garis sempadan bangunan (GSB),” paparnya.

Selain itu, Manalu mengumumkan rencana pembuatan ‘trotoar anak’ yang akan diadopsi dari beberapa kota besar di Pulau Jawa.

“Upaya ini sekaligus akan mendukung visi Kota Samarinda untuk menjadi Kota Layak Anak (KLA),” imbuh Hotma.

Manalu berharap bahwa dengan langkah-langkah ini, masyarakat Kota Samarinda akan lebih sadar terhadap pentingnya menjaga fungsi trotoar sebagai fasilitas yang aman bagi pejalan kaki sehingga mengurangi penyalahgunaan trotoar untuk kepentingan lain. (AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *