Temankita.com, Samarinda- Pemkot Balikpapan melakukan pembongkaran sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Klandasan, Rabu (6/9/2023) pagi sekira pukul 10.00 Wita. Sebelumnya lapak-lapak tersebut telah dipagari dengan seng oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) pada Juni 2023 lalu.
“Hari ini dilakukan tindakan tegas dengan pembongkaran, selanjutkan akan menata kawasan bagian belakang atau tepi pantai Pasar Klandasan,” kata Asisten Tata Pemerintah Setkot Balikpapan, Zulkifli.
Menurutnya, kegiatan pembongkaran merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dengan ahli waris lokasi tanah sengketa Kawasan Cemara Rindang yang telah berkekuatan hukum tetap seluas lebih kurang 270 m x 95 m.
Objek yang disengketa juga telah dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas permintaan Pemkot, juga pengukuran ke-2 atas pelaksanaan eksekusi sukarela Pemkot sebelumnya.
“Itu untuk memastikan apakah luas tanah objek sengketa yang sudah ganti rugi Pemkot lebih atau kurang. Kalau lebih maka pihak ahli waris yang akan mengembalikan uang negara, kalau kurang maka Pemkot tentu berkewajiban menyelesaikannya,” tuturnya.
Langkah tersebut sesuai permintaan ahli waris dan juga arahan Rapat Forkopimda Kota Balikpapan.
“Pemkot meminta ahli waris untuk membongkar pagar dan sekaligus Pemkot melaksanakan pembongkaran lebih kurang 48 kios yang selama ini menutup fasum pantai pasar klandasan sudah 20 tahunan, untuk kemudian akan dilakukan penataan,” sebutnya.
Zulkifli melanjutkan, nantinya pembangunan lapak baru di lokasi dekat kantor Kelurahan untuk pusat kuliner sekaligus menata lingkungan sekitarnya. Ditanya kemungkinan para pedagang kembali menggunakan area tepi pantai untuk berjualan, Zulkifli menyerahkan pengaturannya kepada Dinas Perdagangan (Disdag) dan Lurah setempat.
“Pedomannya arahan Wali kota, bahwa area pantai yang ditata ini maksimal dapat digunakan berjualan seperti di kawasan Pantai Melawai. Kami percayakan kepada kepala Disdag yang akan mengaturnya,” ucapnya. (AR)
Leave a Reply