Anggaran Media di Kaltim Fantastis, Desak Pergub untuk Pengelolaan Media di Lingkup Pemerintahan

Temankita.com, Samarinda- Anggaran media di Kaltim ternyata seratus persen dibanding Sumatera Barat. Jika di Sumbar anggaran untuk medianya sebesar Rp1,3 M per tahun, di Kaltim nominalnya mencapai seratus persen atau Rp130 M. Pertumbuhan media di Kaltim pun terbilang pesat. Saat ini tercatat, dari 600 media yang tumbuh di Kaltim, baru 43 di antaranya yang terverifikasi oleh Dewan Pers.

Dilatari kondisi demikian, Pergub tentang Pengelolaan Media di Lingkup Pemerintahan menjadi urgen untuk segera dihadirkan.

Pendapat tersebut terlontar dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Media di Lingkup Pemerintahan yang digagas Diskominfo Kaltim dengan nara sumber H Jasman dan Anwar Sadat. H Jasman merupakan Staf Ahli Gubernur Sumbar Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, sementara Anwar Sadat sebagai Kepala Diskominfo Bontang.

H Jasman adalah figur yang pertama kali (2018) di Indonesia mendorong terbitnya Pergub Sumbar tentang Kerjasama Pemerintah dengan Media. Sementara Anwar Sadat tercatat Kepala Diskominfo Bontang yang mendorong terbitnya Perwali pertama di Kaltim berkenaan kerjasama pemerintah dengan media.

Penerapan yang sedikit berbeda, Pergub Sumbar mengatur ketat media yang dapat bekerjasama dengan pemerintah setempat. Sementara Perwali Bontang, lebih fokus dalam pembinaan media sehingga dapat bekerjasama dengan pemerintah. Satu di antaranya yang dilakukan Pemkot Bontang melalui Diskominfo, adalah dengan cara rutin menggelar UKW.

Menurut H Jasman, pentingnya mengatur kerjasama media dengan pemerintah, karena dana yang digunakan untuk membiayai pemberitaan menuntut pertanggungjawaban, sehingga perlu teliti dalam pengucurannya.

H Jasman yang tak lama lagi menjabat Walikota Payakumbuh ini, menceritakan bagaimana di Sumbar diatur tentang media yang dapat bekerjasama dengan pemerintah setempat. Dibagi dalam tiga tingkatan, untuk media cetak kelompok pertama haruslah beroplah di atas 50 ribu eksemplar/hari. Di bawahnya antara 35 ribu-49 ribu eksemplar/hari. Terendah hanya mencetak minimal 5000 eksemplar/hari. Sementara media daring, diatur dengan jumlah viewer. Kelompok pertama 100 ribu viewer, di bawahnya 50 ribu viewer dan terakhir di bawah 50 ribu viewer. Adanya pengelompokan berdasarkan jumlah penyimak berita ini, akan menentukan besaran kerjasama yang dapat dikucurkan.

“Media ini, kita semua mengakui, sudah menjadi lahan bisnis. Ada media yang kantornya hp. Memang justifikasi media ini pada pembacanya. Namun di Sumbar pemerintahnya tidak mau bekerjasama dengan media yang berkantor di hp. Di Sumbar, pemerintahnya tegas-tegas, media harus berbadan hukum dan punya kantor secara fisik juga terverifikasi oleh Dewan Pers, baru bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah. Di kami anggaran untuk media itu Rp1,3 M per tahun. Sementara media yang sudah terverifikasi Dewan Pers dan dapat bekerjasama dengan pemerintah ada 34 badan usaha,” papar H Jasman.

Diskusi dengan media dan jajaran Diskominfo di Kaltim itu, cukup ramai ditanggapi peserta. Tanggapan terutama dalam pengelompokan pembaca yang dinilai terlalu berat. Juga perihal wartawan yang boleh wawancara dengan pejabat harus sudah UKW. Pendapat ini disanggah pihak media. Kalangan jurnalis berpendapat, berita yang disajikan ke publik harus melalui proses editing redaktur. Sehingga berita dapat dipertanggungjawabkan. Pun kelak dalam mengikuti UKW, calon wartawan akan memerlukan nara sumbernya. Dengan demikian, calon wartawan harus menjalani proses wawancara dan punya nara sumber untuk dapat mengikui UKW.

Kepala Diskominfo Kaltim M Faisal dalam pernyataannya, FGD Pengelolaan Media di Lingkup Pemerintahan yang dilaksanakan Jumat (15/9/23) di Novotel Balikpapan, dimaksudkan sebagai diskusi untuk menyamakan persepsi dan visi semua insan yang berhubungan dengan pemberitaan dan penyiaran informasi, untuk bersama dalam memajukan dunia pers di Kaltim. Adanya Pergub yang telah disusun pihaknya dua tahun terakhir dan saat ini susunan draft sudah mencapai 50 persen, akan menjadi acuan dan regulasi bagi semua pihak yang berkaitan dengan pemberitaan dan penyiaran informasi pemerintah daerah, baik media maupun aparatur pemerintah terkait. Sehingga semuanya dapat menjalankan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam regulasi Pergub nantinya.

“Mari kita berdiskusi bersama mencari jalan keluar yang terbaik, yang sah, sehingga kita taati regulasi,” cetus M Faisal.(AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *