Panik dan Tabrak Polisi, Pengedar Sabu Ditangkap

Temankita.com, Samarinda- Tabrak petugas dengan sepeda motornya karena panik, SU (32) ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang.

Ternyata setelah digeledah, SU kedapatan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 9 poket dengan berat 2,90 gram bruto. SU ditangkap di depan Kantor TPI Tanjung Limau Minggu (8/10/2023) sekira pukul 00.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, tersangka dibekuk karena mengedarkan barang haram tersebut.

“Pelaku yang mengendarai sepeda motor sempat berusaha diamankan oleh petugas. Karena panik takut ketangkapan, SU sempat menabrak petugas dan berakhir dengan jatuhnya pelaku bersama sepeda motornya,” terang Yazid.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebelumnya dihubungi oleh seseorang yang saat ini dalam pengejaran petugas, untuk menjual 9 poket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

“Berdasarkan perjanjian yang bersangkutan akan diberikan bagian 2 poket sabu jika berhasil menjualnya,” urai Yazid.

Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Bontang dan masih menjalani pemeriksaan.

“Masih kita kembangkan dari mana yang bersangkutan memperoleh sabu termasuk sudah berapa lama menjual sabu tersebut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, warga Bontang Baru ini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.(AR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *