Temankita.com, Samarinda- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melakukan sosialisasai, kunjungan lapangan, konsultasi, dan gerai perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil (TGP5KI) di Kaltim, Rabu (11/10/2023) di Ballroom Tokyo Bumi Segah Hotel.
Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas Sekretaris Kabupaten (Plt Sekkab) Sujadi menyampaikan, bahwasanya luas wilayah Kabupaten Berau adalah 34.127.000 kilometer persegi yang terdiri dari perairan laut seluas 11.962,42 kilometer persegi.
“Saat ini terdapat 68 pulau besar, empat diantaranya adalah pulau berpenduduk, yakni Pulau Maratu, Pulau Derawan, Balikukup, dan Kaniungan Besar,” ucapnya.
Selain pulau besar tersebut, lanjutnya, juga terdapat 71 pulau-pulau kecil yang tersebar yakni di wilayah perairan umum sebanyak 26 pulau dan di laut sebanyak 45 pulau. Dan telah ditetapkan melalui surat keputusan Bupati Berau Nomor 340 Tahun 2022.
Penetapan dan inventarisasi pulau-pulau kecil ini dimaksudkan untuk optimalisasi sektor pariwisata, perikanan, dan sektor penunjang lainnya dengan mengedepankan sisi ekologi dan keberlanjutan untuk kesejahteraan.
Kendati demikian, potensi ini belum diimbangi dengan meningkatnya pendapatan daerah dari sektor pariwisata yang salah satunya disebabkan karena belum terkelolanya pulau-pulau kecil secara maksimal,termasuk perizinan resort dan penginapan yang merupakan penunjang dalam ekosistem kepariwisataan.
“Tentunya kami mengharapkan agar pengelolaan pulau kecil dan para investor ini memiliki izin berusaha dari pemerintah pusat sebagaimana peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltim Irhan mengatakan, Kaltim saat ini telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi, di mana Kaltim telah masuk dalam urutan kelima Provinsi yang telah melakukan integrasi.
Disampaikannya dengan adanya RTRW Provinsi ini akan menjadi dokumen bersama karena payung hukum Perda provinsi sudah ada.
Sehingga nantinya akan mewakili sektor sebagai acuan dalam penyusuann Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta pemanfaatan ruang, keseimbangan pembangunan dalam wilayah Provinsi serta menigkatkan prestasi di daerah. (AR)
Leave a Reply