Temankita.com, Samarinda- Pelaku peredaran narkoba tidak hanya didominasi laki-laki. Seorang perempuan ditangkap karena kedapatan memiliki sabu-sabu.
Seperti yang diungkap oleh Satreskoba Polresta Samarinda di Jalan Gatot Subroto exs, Jalan Kakak Tua Kelurahan Bandara Kecamatan Sungai Pinang Kamis (19/10/2023), sekira pukul 15.30 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo. Bambang mengatakan, kronologis pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Tepatnya di dalam gang di lokasi tersebut, petugas mencurigai seorang perempuan bernama SN (41) yang berada di dalam rumah. Petugas mendatangi dan dilakukan penggeledahan terhadap diri dan rumahnya,” terang Bambang Suhandoyo Selasa (24/10/2023).
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 1 poket narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram di dalam tas selempang warna putih yang dikenaka pelaku.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.(AR)
Leave a Reply