Temankita.com, Samarinda- Dalam upaya meningkatkan pelaksanaan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan dari Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Perkebunan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan.
Kunjungan ini merupakan langkah konkrit dalam memperkuat implementasi peraturan tersebut.
Agenda kunjungan lapangan mencakup beragam kegiatan, termasuk wawancara langsung ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang memiliki kebun dan PKS non-kebun, serta pertemuan dengan kelembagaan petani yang bermitra dengan PKS.
Diskusi dan tanya jawab dengan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kaltim juga menjadi bagian penting dari agenda ini.
Tujuannya adalah untuk mengumpulkan masukan dari berbagai sumber yang berkaitan dengan pelaksanaan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 di lapangan.
Kunjungan dimulai dengan mengikuti Pertemuan Rapat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit, yang diselenggarakan setiap pertengahan dan akhir bulan.
Acara penentuan harga TBS untuk periode kedua Oktober 2023 ini diawali oleh Kepala Disbun Kaltim, Ahmad Muzakkir.
Muzzakir menekankan bahwa harga TBS kelapa sawit produksi pekebun yang bermitra masih dalam kisaran wajar dan kondusif.
“Untuk harrga TBS kelapa sawit periode tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp. 17,78 atau 0,82 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya, terutama untuk umur tanaman 10 tahun sebesar Rp 2.174,53,” jelasnya.
Muzakkir mengapresiasi kedatangan Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Perkebunan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, dan mengharapkan hasil kunjungan ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani.
Selanjutnya, dalam rapat Penetapan Harga TBS, petugas dari Kementerian Ditjenbun PPHP bertemu dengan pelaku usaha perkebunan, termasuk perwakilan petani pekebun, personil PKS anggota Tim Penetapan, dan Dinas yang membidangi Perkebunan dari Kabupaten se-Kaltim
Tim PPHP dalam kunjungan lapangan ini didampingi oleh personil Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.
Mereka memilih mengunjungi PKS terdekat, yaitu PT Tritunggal Sentra Buana dan PT Sawit Unggul Agro Niaga di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selama kunjungan, mereka juga melihat bagaimana buah petani masuk ke pabrik PT Tritunggal Sentra Buana dan bertemu dengan kelompok Tani Palacari Bersama.
Kunjungan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan pemahaman dan implementasi Permentan Nomor 01 Tahun 2018 di lapangan, dengan harapan dapat lebih mendukung kemitraan antara perusahaan dengan petani mitranya, serta mengatasi kendala-kendala yang mungkin ada dalam pelaksanaan peraturan tersebut. (AR)
Leave a Reply