Temankita.com, Samarinda- DPRD Kota Balikpapan menilai aturan baru terkait penggunaan air tanah bakal berdampak pada pemasukan daerah.
Pasalnya, aturan baru tersebut mengubah regulasi sebelumnya, dari Pemerintah Provinsi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Aturan soal izin ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah tertanggal 14 September 2023.
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib berencana meminta keterangan dari pemerintah setempat.
Karena regulasi tersebut bakal menyulitkan bagi daerah.
Setelah sebelumnya perizinan pemanfaatan air tanah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim di mana regulasi baru terkait penggunaan sumur dalam air tanah.
“Jadi masyarakat tidak bisa seenaknya mengambil dan memanfaatkan air tanah dan sungai. Sudah barang tentu, pemerintah Provinsi Kaltim tidak mempunyai kekuatan lagi untuk memberikan izin penggunaan air tanah itu,” ujarnya, Kamis (16/11/2023).
Dampak lainnya, lanjut Najib, otomatis bantuan keuangan yang bersumber dari pajak air sumur dalam tanah juga hilang. Padahal itu termasuk bagian dari pendapatan daerah khususnya pendapatan Balikpapan.
“Yang jadi masalah, bagaimana menggunakan sumur tanah dalam untuk keperluan fasum-fasos. Termasuk masyarakat yang pakai air tanah wajib izin, Bagaimana dengan sumur yang sudah lama,” tuturnya.
Untuk itu, dikatakannya, Komisi I DPRD Balikpapan akan melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan meminta penjelasan terkait persoalan tersebut. (AR)
Leave a Reply