Temankita.com, Samarinda- Realisasi pajak hotel di Kota Balikpapan tercatat sudah mencapai Rp 56 miliar. Jumlah tersebut mencapai 102 persen dari target pajak hotel tahun 2023 ini yakni hanya sebesar Rp 55,5 miliar.
Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan, peningkatan ini didorong oleh banyak kegiatan di Kota Balikpapan. Ia menjelaskan, realisasi pajak restoran mencapai Rp 129 miliar dengan target senilai Rp 130 miliar. Sedangkan realisasi pajak hotel sebesar 56 miliar, dengan target senilai Rp 55 miliar.
Menurutnya, peningkatan ini juga merupakan euforia selama tiga tahun masyarakat tertahan belanja yang berkaitan dengan hiburan. Oleh karena itu, masyarakat khususnya kelas menengah atas mulai kembali melakukan belanja hiburan.
“Jadi trennya ke depan saya kira cukup positif, kita kembali lagi normal. Jadi memang kalau dilihat pajak hiburan bisa naik tinggi ya karena low base effect, jadi sebelum PPKM dicabut itu sudah ada pelonggaran, mobilitas itu langsung tercermin dari kenaikan penerimaan pajak hiburan, baik pemerintah pusat sebenarnya juga di level pemerintah daerah,” pungkasnya. (AR)
Leave a Reply