Temankita.com, Samarinda- Pada Konferensi Umum ke-42 UNESCO di Paris, Prancis, Bahasa Indonesia resmi diakui sebagai bahasa resmi ke-10.
Resolusi 42 C/28 diadopsi secara konsensus pada 20 November 2023, mengukuhkan peran Bahasa Indonesia dalam merajut persatuan bangsa sejak Sumpah Pemuda 1928.
Duta Besar Mohamad Oemar menyatakan kebanggaannya atas pencapaian ini, menyoroti peran Bahasa Indonesia sebagai penghubung antar etnis di Indonesia.
“Dengan lebih dari 275 juta penutur, bahasa ini telah tersebar ke 52 negara dengan 150.000 penutur asing,” ungkapnya.
Indonesia, melalui kepemimpinan aktifnya di forum internasional, terus berkomitmen pada kontribusi positif global.
Dubes Oemar menekankan peningkatan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia sebagai bagian dari upaya global Indonesia untuk memperkuat kerjasama dengan UNESCO.
Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO diharapkan membawa dampak positif pada perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat nasional dan internasional.
“Inisiatif pemerintah ini juga merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” tutupnya.(AR)
Leave a Reply